BANTAENG - Polsek Eremerasa di back up Timsus Polres Bantaeng melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Landang Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng sekira pukul 17. 00 Wita pada hari Sabtu, 22 Juli 2023.
Penggerebekan judi sabung ayam dipimpin langsung oleh Kapolsek Eremerasa Iptu Muyassir Munir setelah menerima laporan warga sekitar bahwa salah satu kebun di Kampung Landang, Desa Barua Kecamatan Eremerasa, sedang berlangsung judi sabung ayam.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Personil Polsek Eremerasa diback Up Timsus Polres Bantaeng mendatangi lokasi tersebut dan pada saat tiba di lokasi para pelaku judi sabung ayam langsung berhamburan dan melarikan diri ketika melihat petugas yang datang.
Kapolsek Eremerasa Iptu Muyassir Munir mengatakan bahwa tidak ruang bagi pelaku judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Eremerasa
"Semua lokasi yang kami curigai telah kami sentuh dan pelaku judi sabung ayam akan menjalani proses hukum", Tegas Iptu Muyassir
Lanjut Kapolsek Eremerasa menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Lel. A (60 Tahun) warga Kelurahan Tanah Loe Kec. Gantarang keke Kab. Bantaeng dan Lel. S (42 Tahun) warga Desa Baiang keke Kec. Pa'jukukang Kab. Bantaeng digelandang ke Mapolres Bantaeng.
Sedangkan barang bukti berupa 10 Unit sepeda motor dengan berbagai jenis diamankan ke Mapolsek Eremerasa.
Barang bukti (BB) yang lainnya adalah 4 (empat) ekor ayam tarung (bangkok), 1 (satu) lembar terpal warna biru, Uang tunai sebanyak Rp. 447.000 (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa lembar kartu Yoker dan Domino.(***)